JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,
JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun 2006:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung?
Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi kalau menikahi 'satu kampung'...!!! Kau dah 'sasau apo haaa'?!
About Me
Blog Archive
-
▼
2009
(172)
-
▼
Mac
(62)
-
▼
Mac 24
(32)
- Cerewet
- Breakfast, Lunch and Dinner Time
- haram kawin gadis sekampung?
- suami yg romantik?
- dedukasi
- kuda raja
- Koboi n red indian naik keretapi
- No Pin Atm..
- lawak suami isteri
- kisah penjual telur
- penjaga landasan keta api
- 5 ribu
- Ilmu Menurun
- sumbang mahram...
- Barang Tak Diguna ..
- Fantasi Seorang Pemandu Teksi .
- Harimau Jadian Tanpa Kepala
- Kenapa Tak Seterika Dulu ????
- KISAH SETIN AIR
- Lawak Gangster
- Pertandingan Tahan Bau Busuk
- Profesor dan Pemandu
- Pemandu Teksi dan Pelancong Jepun
- Lampu Suluh
- Kenapa tak ketawa????
- Babai Mak
- SMS Punya Cerita
- Sejarah 45 Minit Main Bola
- Suami terbaik?
- Janda 18 tahun
- selangkah ke alam misteri
- Kenapa Chewing Gum Kena Banned Kat Singapore
-
▼
Mac 24
(32)
-
▼
Mac
(62)